(Sumber berita:Tribunnews/Tribun Kaltim)
Tribunnews.com - Rabu, 8 Juni 2011 11:23 WIB
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kerajaan Malaysia memberikan waktu kepada para majikan di Sabah selama 18 hari untuk mendaftarkan TKI ilegal yang dipekerjakannya untuk dipulangkan ke Nunukan mengurus dokumen.
"Soal kapan dipulangkan, itu tergantung pada kesiapan kita di sini," papar Ketua Asosiasi Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Kabupaten Nunukan Nazaruddin, Rabu (8/6/2011)
Nazaruddin mengatakan, TKI ilegal yang dipulangkan ke Nunukan adalah mereka yang menyambung paspor dan dipastikan tetap kerja di majikan yang bersangkutan.
"Yang jelas setelah PATI I dan PATI II sudah disetujui Malaysia, semua TKI bermasalah harus kembali di Indonesia," ujarnya.